Wujud Kekompakan Warga, Sedekah Bumi Bukit Biru 2026 Himpun Dana Swadaya Hingga Rp25 Juta

TENGGARONG – Kelurahan Bukit Biru kembali menggelar tradisi tahunan Sedekah Bumi. Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, menyebut pelaksanaan tahun 2026 ini sebagai momen paling berkesan karena kehadiran tamu kehormatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Alhamdulillah, tahun ini Bupati Kukar dan Yang Mulia Sultan berkenan hadir. Baru di tahun ini, sebelumnya tidak pernah kayaknya. Makanya ini kami bersyukur banget bisa dihadiri beliau berdua,” ungkap Sudiyarso.

Sudiyarso menjelaskan bahwa rangkaian acara dimulai sejak sore hari, dengan arakan gunungan yang mengelilingi wilayah Bukit Biru. Puncaknya adalah acara ujub atau doa bersama kepada Tuhan, yang dilaksanakan pada malam hari bersama para pimpinan daerah.

Sebagai lurah yang mengayomi hampir 8 ribu jiwa penduduk, Sudiyarso menekankan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah doa untuk kesejahteraan para petani yang menjadi mayoritas warga di wilayah Kelurahan Bukit Biru.

“Kami ini kan masyarakat petani, paling tidak kami berharap masyarakat petani hidup sejahtera. Syukur lah tanaman bagus, hasil panen bagus. Semua ini berkat Tuhan,” jelasnya.

Sudiyarso juga mengapresiasi kekompakan warganya dalam mendukung acara ini secara mandiri. Ia membeberkan bahwa total sumbangan dari warga, donatur, dan berbagai pihak mencapai lebih dari Rp25 juta lebih.

Tak hanya mengandalkan warga, Sudiyarso bersama staf kelurahan juga turut memberikan dukungan nyata secara pribadi. “Dari kami kelurahan saja, saya dan teman-teman menyumbang Rp1,5 juta. Itu pribadi, gabung-gabung dengan warga untuk menyukseskan ini. Pokoknya semua warga kompak,” tegasnya.

Melalui Sedekah Bumi 2026 ini tidak hanya menjadi simbol rasa syukur atas hasil alam, tetapi juga bukti solidnya gotong royong masyarakat Kelurahan Bukit Biru.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.