Adukan Perbedaan Layanan BPJS Kesehatan ke Bupati Kukar, Warga Bukit Biru: Pas Pakai Umum Langsung Satset!

TENGGARONG – Seorang warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, menyampaikan keluh kesah langsung kepada bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terkait buruknya kualitas pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS Kelas 3 di RSUD AM Parikesit Kukar. Ia menilai, program berobat gratis yang dijanjikan cukup menggunakan KTP belum berjalan maksimal di lapangan.

Warga tersebut mengisahkan pengalaman pahit keluarganya saat berobat untuk penyakit dalam. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, pihak rumah sakit dinilai lambat dan terkesan abai terhadap kondisi pasien.

“Sebelumnya saya menggunakan BPJS Kesehatan Kelas 3 namun dilempar-lempar, dibilang tidak ada penyakit. Masuk rumah sakit terus suruh pulang begitu terus, dicek katanya tidak ada apa-apanya,” ungkap warga tersebut.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mendapati perbedaan perlakuan medis yang mencolok saat ia memutuskan untuk pindah ke kategori pasien umum. Tanpa prosedur yang berbelit, tindakan medis langsung diberikan dan diagnosa penyakit baru muncul setelah pasien membayar secara mandiri.

“Pas pindah ke umum tiba-tiba ada (penyakitnya). Langsung rontgen, langsung bayar, baru ketahuan. Jauh bedanya menurut saya, kalau umum itu satset gitu ya,” tambahnya.

Hingga April kemarin, keluarga tersebut mengaku terpaksa harus tetap membayar biaya pengobatan demi mendapatkan penanganan yang memadai.

“Menurut saya, klaim berobat hanya menggunakan KTP tidak ia rasakan saat berada di unit pelayanan rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Merespons aduan tersebut, bupati Kukar menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut. Bahkan, warga tersebut berharap agar ada tim khusus untuk memantau langsung kualitas pelayanan di lapangan.

“Makanya tadi saya bilang ke bapak bupati, untuk mengecek kondisi layanan di lapangan langsung. Beliau bilang oke, segera ditindaklanjuti karena kan katanya berobat hanya menggunakan KTP saja,” tutup warga tersebut.

Hal ini menjadi sorotan bagi manajemen rumah sakit di wilayah Kukar, untuk memastikan tidak adanya diskriminasi antara pasien jaminan pemerintah dengan pasien umum.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.