Warung Berkedok Sembako Disidak, Satpol PP Samarinda Sita Miras Ilegal

SAMARINDA — Aparat gabungan menggelar penertiban sejumlah warung dan kafe di Kota Samarinda, Rabu (8/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di beberapa warung yang tidak sesuai peruntukan izin usaha.

Razia yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, serta unsur kecamatan itu menyasar kawasan Jalan HM Rifadin hingga Jalan Tengkawang. Operasi berlangsung hingga dini hari dengan fokus pada tempat usaha yang diduga melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, sedikitnya empat warung kelontong terbukti menjual minuman keras tanpa izin resmi.

“Tempat usaha ini terdaftar sebagai warung sembako atau makanan, namun di lapangan justru menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan belasan botol minuman beralkohol berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula alkohol murni yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas di warung.

Menurut Beny, temuan ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan perizinan. Ia menegaskan, penjualan minuman beralkohol memiliki aturan ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dalam operasi itu, petugas juga mendapati sejumlah warung yang sebelumnya terindikasi melanggar justru tutup saat didatangi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia.

Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan akan terus diperketat. Pemilik usaha yang terbukti melanggar saat ini tengah diproses lebih lanjut karena tidak memiliki izin sesuai aktivitas yang dijalankan.

“Penertiban akan terus dilakukan agar pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan izin,” tegasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.