Diduga Dipicu Persoalan Asmara, Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi Usai Aniaya Penghuni Kos

SAMARINDA — Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang penghuni rumah kos di kawasan Jalan Nusantara 1, Kelurahan Masulu, Kecamatan Sungai Pinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari, saat korban berada di dalam kamar kosnya. Situasi mendadak memanas setelah kedua pelaku mendatangi korban dan terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban segera melapor ke pihak kepolisian setelah mengalami luka akibat insiden itu.

“Laporan kami terima setelah kejadian. Korban mengalami penganiayaan dan juga mendapat ancaman,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga berkaitan dengan persoalan pribadi. Salah satu pelaku disebut tidak terima atas kedekatan korban dengan seseorang yang dikenalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda.

“Keduanya kami amankan dalam waktu yang tidak lama setelah laporan masuk. Saat ini sudah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal tentang penganiayaan dan pengancaman sesuai ketentuan yang berlaku. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.