DPRD Soroti Mandeknya Asuransi Petani, Pemkab Kutim Diminta Serius Realisasikan

SANGATTA — Program asuransi gagal panen yang diharapkan menjadi perlindungan bagi petani di Kutai Timur (Kutim) belum berjalan pada 2025. Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD setempat yang menilai adanya persoalan dalam perencanaan hingga penganggaran.

Anggota DPRD Kutim, Asti Mazar, menyayangkan belum terealisasinya program tersebut, padahal masuk dalam prioritas pemerintah daerah. Ia menilai, dengan kapasitas anggaran daerah yang besar, program perlindungan petani seharusnya dapat diakomodasi dengan baik.

“Program ini penting karena menyangkut perlindungan petani. Seharusnya bisa direalisasikan lebih cepat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, kebutuhan akan jaminan bagi petani sangat mendesak, terutama untuk mengantisipasi risiko gagal panen yang kerap terjadi akibat faktor cuaca maupun hama. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda pelaksanaannya.

Sorotan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). DPRD berharap program ini benar-benar dijalankan pada 2026 dan tidak kembali tertunda.

Meski demikian, rencana penganggaran untuk tahun depan dinilai masih perlu diperkuat. Alokasi yang disiapkan sekitar Rp500 juta dianggap belum maksimal untuk menjangkau kebutuhan petani secara luas.

“Kalau memang menjadi prioritas, tentu anggarannya bisa ditingkatkan agar manfaatnya lebih besar,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat perencana seperti Bappeda, TAPD, serta dinas teknis agar program tidak hanya berhenti pada tahap wacana, melainkan benar-benar siap dijalankan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, memastikan bahwa program asuransi petani masih dalam proses persiapan.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menjalin koordinasi dengan pihak asuransi untuk mematangkan skema kerja sama. Tahapan tersebut meliputi finalisasi dokumen hingga rencana penandatanganan nota kesepahaman.

“Masih dalam proses. Kami harapkan dalam waktu dekat semua tahapan bisa selesai sehingga program dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Pemkab Kutim menargetkan program asuransi ini dapat mulai berjalan pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sektor pertanian dan menjaga stabilitas produksi pangan daerah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.