SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan berinisial EM. Seluruh penanganan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, langkah aparat dalam mengusut kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, sehingga menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Mahyunadi menilai, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, tentu harus dibuktikan di jalur hukum. Ini penting agar semuanya terang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem birokrasi ke depan.
Terkait status kepegawaian yang bersangkutan, pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, keputusan administratif baru dapat diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap mengacu pada regulasi. Langkah lanjutan akan ditentukan setelah proses hukumnya selesai,” pungkasnya.(RK)



