TENGGARONG – Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis kebutuhan organisasi di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menimbulkan dampak. Sejumlah pegawai dilaporkan memilih mundur karena tidak sanggup menjalani penugasan di wilayah yang jauh dari domisili.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa fenomena tersebut terjadi seiring penerapan sistem penempatan yang tidak lagi mempertimbangkan lokasi kerja sebelumnya, melainkan kebutuhan tenaga di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, status PPPK yang disandang para pegawai saat ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengalihkan tenaga harian lepas (THL), bukan proses rekrutmen baru.
“PPPK ini adalah peralihan status, sehingga penempatannya mengikuti kebutuhan, bukan pilihan individu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total sekitar 8.000 PPPK di Kukar, terdapat belasan pegawai yang memutuskan mengundurkan diri setelah menjalani masa kerja singkat di lokasi baru. Rata-rata, mereka hanya bertahan satu hingga dua bulan sebelum akhirnya menyerah.
“Sebagian tidak kuat karena harus ditempatkan jauh dari tempat tinggal, dengan berbagai kendala di lapangan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dipicu oleh ketimpangan distribusi tenaga kerja di Kukar. Meski jumlah aparatur cukup besar, yakni sekitar 18.000 orang yang terdiri dari PNS dan PPPK, kebutuhan tenaga di sektor tertentu masih belum terpenuhi.
Arianto menuturkan, saat ini tenaga administrasi relatif berlebih, sementara kebutuhan mendesak justru berada pada sektor pendidikan dan kesehatan, terutama di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten.
Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah terpaksa melakukan redistribusi pegawai, termasuk menempatkan PPPK ke daerah-daerah seperti Tabang dan Kembang Janggut.
Namun, penempatan tersebut tidak selalu berjalan mulus. Jarak tempuh yang jauh, keterbatasan fasilitas tempat tinggal, hingga meningkatnya biaya hidup menjadi tantangan yang harus dihadapi para pegawai.
Meski demikian, Arianto menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak individu dan tidak dikenakan sanksi. Namun, konsekuensinya pegawai yang mundur otomatis tidak lagi memiliki ikatan kerja dengan pemerintah daerah.
“Kalau sudah mengundurkan diri, maka statusnya selesai,” tegasnya.
Ia juga memastikan, hingga saat ini belum ada skema yang memungkinkan PPPK untuk kembali ke lokasi kerja sebelumnya setelah penempatan ditetapkan. Pemerintah daerah pun tetap berpegang pada prinsip pemerataan layanan publik.
“Kami harus memastikan kebutuhan pelayanan di seluruh wilayah terpenuhi, sehingga penempatan tetap mengacu pada kebutuhan,” pungkasnya. (RK)



