JAKARTA – Jabatan baru yang belum lama diemban Hery Susanto langsung diwarnai persoalan hukum. Ketua Ombudsman RI itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan di beberapa lokasi.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang memadai dalam perkara ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sebuah perusahaan tambang berinisial PT TSHI.
Dalam prosesnya, Hery diduga terlibat dalam upaya memengaruhi kebijakan agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian perhitungan kewajiban secara mandiri. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya aliran dana yang diterima tersangka.
“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan, nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah pelantikan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode sebelumnya dan kembali terpilih melalui proses uji kelayakan di DPR. Kini, proses hukum yang menjeratnya akan menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (RK)



