Tiga Hari Pencarian, Lansia Asal Pasir Belengkong Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kandilo

PASER – Upaya pencarian terhadap seorang warga lanjut usia yang dilaporkan hilang di Kecamatan Pasir Belengkong akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berusia 71 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sempat dinyatakan hilang sejak beberapa hari terakhir di sekitar area persawahan dekat aliran Sungai Kandilo.

Korban berinisial H (71), warga Desa Pasir Belengkong, sebelumnya dilaporkan tidak kembali ke rumah usai beraktivitas di kawasan persawahan pada Rabu (10/6/2026).

Keluarga mulai khawatir setelah korban tidak kunjung pulang hingga malam hari. Pencarian awal dilakukan oleh kerabat dan warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Pasir Belengkong, IPTU Widodo, mengatakan berdasarkan informasi saksi, korban terakhir kali terlihat berada di sekitar sawah yang lokasinya berdekatan dengan bantaran Sungai Kandilo.

Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang milik korban berupa sepeda dan sandal di sekitar area persawahan, sehingga pencarian difokuskan di wilayah sekitar sungai.

“Personel bersama tim gabungan langsung melakukan pencarian setelah menerima laporan dari keluarga,” ujarnya.

Operasi pencarian melibatkan sejumlah unsur, di antaranya personel kepolisian, BPBD Kabupaten Paser, Satpolairud, perangkat desa, relawan, hingga masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, korban akhirnya ditemukan pada Jumat (12/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Jasad korban ditemukan mengapung di aliran Sungai Kandilo, wilayah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah memancing di sekitar lokasi. Penemuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada aparat dan diteruskan dengan proses evakuasi oleh tim gabungan.

Polisi memastikan identitas korban sesuai dengan laporan orang hilang yang diterima sebelumnya. Namun hingga kini, penyebab pasti meninggalnya korban belum dapat dipastikan lantaran pihak keluarga menolak dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Pasir Belengkong. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.