Jadi Korban Curas, Penjaga Warung di PPU Dipukul dan Dirampas Gelang Emasnya

PENAJAM PASER UTARA – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (12/6/2026) pagi. Seorang perempuan paruh baya yang tengah membuka warung mengalami luka usai diserang pelaku menggunakan balok kayu sebelum perhiasan emas miliknya dibawa kabur.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di RT 2, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, sekitar pukul 08.30 Wita. Korban diketahui bernama Suratmi, warga setempat yang sehari-hari menjalankan usaha warung di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang pria mendatangi warung korban dengan membawa galon kosong untuk mengisi ulang air minum. Pelaku juga sempat meminta sebungkus rokok sambil menanyakan harga barang.

Namun, transaksi urung dilakukan setelah pelaku mengaku tidak membawa uang tunai. Korban kemudian menyarankan agar pelaku kembali setelah mengambil uang pembayaran.

Tak berselang lama, pria tersebut kembali ke lokasi ketika korban sedang menutup sebagian pagar warung akibat hujan. Dalam posisi membelakangi, korban diduga diserang secara tiba-tiba menggunakan benda keras menyerupai balok kayu yang menghantam bagian belakang leher.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut melakukan kekerasan fisik lain dan berupaya mencari barang berharga milik korban di dalam warung.

Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku diduga merampas gelang emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban kemudian memberikan pertolongan dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan medis.

Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial. Menurutnya, kasus ini bukan aksi pembegalan di jalan sebagaimana ramai diperbincangkan, melainkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah atau warung korban.

“Peristiwa ini merupakan kasus curas dan bukan pembegalan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas seorang diri di tempat usaha maupun lingkungan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.