SAMARINDA – Jajaran Satpol PP Kota Samarinda menggelar patroli dan penertiban intensif di sejumlah titik hiburan dan pusat keramaian, pada Sabtu (22/2/2026) malam hingga Minggu (23/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepalq Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti. Petugas menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, hingga kawasan niaga guna memastikan seluruh pelaku usaha menutup aktivitas maksimal pukul 23.00 WITA.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah THM di kawasan Jalan Diponegoro dilaporkan mematuhi ketentuan. Kondisi serupa juga terpantau di sepanjang Jalan Pelabuhan dan Dermaga, yang tidak ditemukan pelanggaran berarti.
Namun situasi berbeda ditemukan saat petugas bergerak ke kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, sebagian besar kafe masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
“Sasaran terakhir di Citra Niaga, di situ ditemukan rata-rata, bahkan keseluruhan, masih melanggar. Harusnya sudah tutup, tapi tadi belum. Kami berikan imbauan kepada pengunjung agar setelah selesai minum segera bergeser pulang ke rumah,” ujar Anis Siswanti.
Terkait alasan sejumlah pemilik usaha yang mengaku belum menerima surat edaran, Anis menyebut malam itu menjadi bentuk toleransi terakhir dari pihaknya. Ia menegaskan, mulai hari berikutnya tidak akan ada lagi peringatan persuasif.
“Malam ini kami masih imbau, tapi saya sudah bicara kepada seluruh pemilik (owner). Besok, kami akan tegakkan tindakan keras dan tegas. Jika masih ada yang buka, langsung kami bubarkan dan saya suruh matikan lampunya,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa selama Ramadan, jam operasional kafe dan usaha hiburan telah diatur secara spesifik demi menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda. (RK)



