SAMARINDA – Upaya penyegelan terhadap Pesona Coffee di Jalan Pelita 3, Kota Samarinda, urung dilakukan. Jajaran Satpol PP Kota Samarinda membatalkan tindakan tersebut, setelah pihak pengelola dapat memperlihatkan dokumen perizinan usaha yang resmi terbit pada Sabtu (22/2/2026) pagi.
Sebelumnya, penyegelan direncanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran izin operasional.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan agenda awal hari itu memang difokuskan pada penindakan tegas terhadap tempat usaha tersebut.
“Sebetulnya agenda kita hari ini adalah penyegelan Pesona Coffee. Namun, tadi sekitar pukul 09.00 WITA, saya baru saja menerima tembusan bahwa izin usaha mereka sudah terbit hari ini,” ujar Anis kepada awak media.
Meski penyegelan dibatalkan, Satpol PP tetap memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas usaha tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan, Pesona Coffee terdaftar dengan kode KBLI 56303.
Dalam ketentuan itu, usaha hanya diperbolehkan beroperasi sebagai penyedia makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, atau dalam kategori rumah makan dan kafe.
“KBLI-nya sudah dikunci di sana. Artinya, fungsi utamanya adalah tempat makan dan minum. Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas di luar ketentuan itu, seperti adanya live music yang berlebihan, DJ, atau aktivitas hiburan malam lainnya, maka itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan pemilik usaha pada Senin (23/2/2026) untuk ke kantor Satpol PP Kota Samarinda. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk penandatanganan surat pernyataan, agar operasional usaha tetap sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Kami akan berikan surat perjanjian. Mereka harus jalankan usaha sesuai kode KBLI. Jika melanggar, mereka sudah paham konsekuensinya sesuai perundangan dan Perda yang berlaku di Samarinda. Kami bisa lakukan penertiban kembali,” pungkas Anis.
Dengan terbitnya izin tersebut, Pesona Coffee masih diperbolehkan beroperasi. Namun, pengawasan ketat akan tetap dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan di kawasan Pelita 3. (RK)



