Selama Ramadan, Satpol PP Balikpapan Perketat Jam Operasional THM dan Biliar

BALIKPAPAN – Pengawasan terhadap tempat hiburan dan arena permainan bola sodok diperketat selama bulan suci. Satpol PP Kota Balikpapan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena biliar berjalan sesuai Surat Edaran Wali Kota tentang pembatasan jam usaha selama Ramadan hingga Idulfitri.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan patroli dan penertiban dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang teridentifikasi sebagai lokasi usaha hiburan. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap batas waktu operasional yang telah ditentukan pemerintah.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami masih mendapati arena biliar yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran. Terhadap pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa proses. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Tetapi apabila terjadi pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 49 botol minuman beralkohol dari salah satu lokasi. Penyitaan itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol, khususnya selama Ramadan.

Menurut Boedi, langkah penertiban ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial keagamaan masyarakat Balikpapan.

“Ramadan adalah momentum untuk memperkuat toleransi dan saling menghormati. Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga Hari Raya Idulfitri guna memastikan situasi tetap kondusif dan tertib selama Ramadan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.