TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi tegas, terkait langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perusahaan yang dilaporkan oleh sejumlah federasi buruh.
Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menekankan bahwa perlindungan pekerja harus dilakukan secara personal dan mendalam. Bukan sekadar pemenuhan administrasi di atas kertas.
Mengenai sanksi dan penyidikan terhadap perusahaan nakal, Suharningsih menjelaskan adanya pembagian hirarki kewenangan. Meskipun Distransnaker Kukar menjadi wadah pengaduan, fungsi penyidikan dan pengawasan secara fungsional berada di bawah wewenang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim.
”Untuk tugas penyidikan dan pengawasan itu ada pada pejabat fungsional pengawas di bawah dinas provinsi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir dalam pertemuan ini untuk mendengar langsung aspirasi kawan federasi,” ungkap Suharningsih.
Ia menambahkan bahwa peran Distransnaker Kukar saat ini lebih fokus pada fungsi pembinaan, merangkul, dan memastikan tata kelola internal perusahaan berjalan sesuai aturan. Salah satu fokusnya adalah mewajibkan perusahaan dengan minimal 10 karyawan untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP).
Suharningsih mengungkap temuan mengejutkan terkait sistem pendataan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang selama ini terjadi. Ia menemukan praktik di mana ratusan pekerja hanya didaftarkan dalam satu nomor surat masuk secara kolektif.
”Saya melihat di lapangan, ada satu surat masuk tapi isinya untuk 200 orang dengan satu nomor. Saya tegaskan, mulai saat ini tidak boleh lagi kolektif, harus perorangan. Karena yang kita lindungi ini adalah nyawa manusia, setiap individu punya hak dan risiko yang berbeda,” tegasnya.
Distransnaker Kukar juga terus berupaya melakukan pembaruan (update) data perusahaan, mengingat dinamika industri di Kukar sangat tinggi. Seringkali, koordinasi terhambat karena pihak manajemen atau HRD perusahaan sering mengalami mutasi, sehingga kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya seringkali berubah lagi.
”Kami terus sinkronkan data dengan bagian perizinan untuk memilah mana perusahaan yang masih sehat dan mana yang sudah tidak aktif. Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang berdiri di Kukar benar-benar menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Suharningsih berpesan kepada para pekerja agar tidak terjebak dalam pola pikir pasrah demi mendapatkan pekerjaan. Pola pikir tanpa memperhatikan kejelasan kontrak tertulis harus dihilangkan, agar di masa depan tidak terjadi keretakan hubungan industrial.
”Jangan sampai pekerja datang ke dinas sudah dalam posisi sulit seperti minyak dengan air. Kami ingin melindungi mereka sejak awal, bukan saat masalah atau PHK sudah terjadi,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



