Distransnaker Kukar Tegaskan Owner Migas Jangan Sembunyikan Data Pekerja Subkon

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas untuk membenahi data ketenagakerjaan di sektor industri, khususnya minyak dan gas (migas).

Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengungkapkan kekhawatiran atas banyaknya tenaga kerja yang tersembunyi di perusahaan subkontraktor (subkon), tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Selama ini, Distransnaker mengaku kesulitan melakukan pengawasan, karena perusahaan pemberi kerja utama cenderung tertutup. Terutama mengenai detail vendor di bawah naungan mereka. Akibatnya, ribuan pekerja di Kukar bekerja tanpa kontrak tertulis yang sah.

​”Banyak subkon yang kiblatnya hanya ke owner saja, sehingga kami kehilangan data jumlah tenaga kerja. Ironisnya, masih banyak yang bekerja hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau harian. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, semua hubungan kerja seharusnya tertulis agar hak buruh terlindungi,” ungkap Suharningsih.

Melalui keputusan gubernur terdapat 8 jenis jasa penunjang migas. Untuk jenis pekerja sendiri tergolong dua penerima upah dan bukan penerima upah, ditambah jam kerja yang tidak terbatas.

Sebagai solusi, Distransnaker Kukar akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemilik perusahaan. Surat tersebut mewajibkan pemberi kerja melaporkan daftar lengkap perusahaan subkontraktor yang menjalin kerja sama. Yakni jumlah total tenaga kerja di bawah setiap subkon. Serta lampiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk dicatatkan secara resmi di dinas.

“Kami tidak ingin pekerja datang ke dinas hanya saat sudah di PHK. Seringkali mereka baru melapor saat ingin mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tapi kami bingung karena data mereka tidak pernah terdaftar sejak awal bekerja. Itu seperti minyak dan air, sulit disatukan,” tambahnya.

Suharningsih menekankan bahwa pencatatan kontrak bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk menuju perlindungan sosial. Dengan kontrak yang terdaftar, perusahaan wajib menyertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

​”Keuntungan yang didapat pekerja meliputi Perlindungan Kecelakaan Kerja, pemberian hak kepada ahli waris, serta jaminan pendidikan bagi dua orang anak dari tingkat TK hingga S1,” ujar Suharningsih.

Suharningsih mengajak para buruh untuk mengubah pola pikir yang penting dapat kerja dan mulai menuntut transparansi kontrak. Ia juga mengingatkan perusahaan bahwa hubungan industrial yang sehat lahir dari perjanjian kerja yang adil dan transparan.

​”Perusahaan ada karena ada pekerja, dan pekerja ada karena ada perusahaan. Hubungan ini harus diikat dengan perjanjian kerja yang sah dan diketahui pemerintah agar kami bisa melindungi kedua belah pihak secara objektif,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.