TENGGARONG – Polsek Kota Bangun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, mengatakan bahwa petugas Polsek Kota Bangun menangkap pasangan SP (22) dan M (52). Keduanya merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun.
“Kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 lembar plastik bening berukuran sedang, 2 lembar plastik bening berukuran kecil dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Asnan Rusmawan mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kota Bangun dengan masyarakat. “Kedua tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah yang berada di desa Kota Bangun Ilir dan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun,” jelasnya.
Polsek Kota Bangun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bangun, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari jeratan narkoba.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



