TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan, yang terjadi di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial FA alias O (41) selaku pelaku pencurian, dan S (37) yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, melaporkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Namun, kejadian ini baru disadari oleh pemilik rumah pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, saat baru saja kembali menghadiri acara pernikahan di Tenggarong.
“Pencurian ini pertama kali diketahui oleh mertua pelapor yang melihat dua buah tabung gas 3 kg di dapur telah hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, kondisi kamar pelapor sudah dalam keadaan berantakan diacak-acak,” ungkap IPTU Herwin.
Akibat pembobolan rumah kosong tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga. Di antaranya dua tabung gas 3 kg, satu unit HP Vivo Y21, satu joran pancing, dan satu unit laptop ASUS warna merah maroon.
“Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.785.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu Rupiah),” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, FA alias O.
Dari hasil interogasi, FA mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan modus operandinya, yaitu menyasar rumah yang ditinggal kosong lalu masuk dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan sebuah obeng.
Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban, FA kemudian menyuruh tersangka kedua, S, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, untuk memasarkan barang curian tersebut.
“Tersangka S menggadaikan satu unit laptop ASUS merah maroon seharga Rp3.500.000 dan menjual dua buah tabung gas 3 kg seharga Rp200.000,” jelasnya.
Polisi kemudian bergerak menangkap S. Saat diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya secara sadar mengetahui barang-barang yang ia gadaikan dan jual merupakan hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh FA alias O. Dari perannya tersebut, S juga menikmati keuntungan materi.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah laptop merk ASUS warna merah maroon, 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, 1 buah joran pancing dan 1 buah tas laptop.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman. Pihak penyidik menyangkakan Pasal 476 Junco Pasal 477 ayat 1 huruf e Dan Pasal 591 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah kepolisian selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan para tersangka, melakukan penyitaan barang bukti secara resmi, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



