Peresmian B50 Resmi Diluncurkan, IESR: Perlu Diimbangi Elektrifikasi Transportasi dan Efisiensi Energi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran bahan bakar nabati Biodiesel 50 persen (B50) di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Meski baru diresmikan secara seremonial, kebijakan mandatori penggunaan B50 telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Peluncuran B50 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar.

Menanggapi implementasi B50, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi, terutama melalui pengurangan impor solar yang selama ini masih menjadi beban neraca perdagangan Indonesia.

“Penerapan B50 dapat membantu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia karena mampu menekan impor minyak solar,” ujar Fabby dalam keterangannya.

Meski demikian, Fabby mengingatkan bahwa B50 tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen untuk mencapai ketahanan energi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan berbagai kebijakan yang saling melengkapi agar target kemandirian energi dapat dicapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya percepatan elektrifikasi sektor transportasi serta penerapan standar efisiensi bahan bakar (fuel economy standard). Kedua langkah tersebut dinilai lebih efisien dari sisi biaya untuk menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi dalam jangka panjang.

“Ketahanan energi memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain biodiesel, percepatan kendaraan listrik dan standar efisiensi bahan bakar perlu menjadi prioritas agar manfaatnya lebih optimal,” katanya.

Fabby juga menilai implementasi B50 sebaiknya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi global, khususnya pergerakan harga minyak mentah dunia. Berdasarkan kajian yang dilakukan IESR, manfaat ekonomi B50 akan lebih terasa ketika harga minyak dunia berada pada level tinggi, yakni di atas USD110 per barel.

Sebaliknya, ketika harga minyak dunia berada pada tingkat yang relatif rendah, penerapan B50 secara penuh berpotensi membutuhkan dukungan pendanaan yang lebih besar. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan program tetap efisien dan tidak membebani keuangan negara.

Selain aspek efisiensi, IESR juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan pendanaan program biodiesel. Pemerintah diminta melakukan pemantauan secara cermat terhadap cadangan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama program tersebut.

Menurut Fabby, risiko fiskal dapat muncul apabila penerimaan dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan akibat meningkatnya alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel dalam negeri. Jika kondisi tersebut terjadi, ruang fiskal pemerintah untuk menopang program dapat menjadi lebih terbatas dan berpotensi menambah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, IESR mendorong pemerintah menyiapkan langkah mitigasi sejak dini melalui skema yang transparan dan terukur. Dengan demikian, upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui program biodiesel dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

“Ketahanan energi dan keberlanjutan fiskal harus berjalan beriringan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan masyarakat secara optimal dalam jangka panjang,” tutupnya. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.