Sambut Tahun Baru 2026, Polres Berau Batasi Penggunaan Kembang Api Skala Besar

BERAU — Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Berau memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan kembang api berskala besar. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama perayaan tahun baru.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri yang menekankan kewaspadaan aparat kepolisian di seluruh daerah terhadap aktivitas perayaan yang berpotensi menimbulkan risiko, khususnya penggunaan kembang api dengan daya ledak tinggi.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menegaskan bahwa meskipun kembang api kerap menjadi bagian dari tradisi perayaan tahun baru, penggunaannya dalam jumlah besar memiliki potensi bahaya yang tidak bisa diabaikan, mulai dari risiko kebakaran hingga ledakan.

“Untuk tahun ini, rekomendasi penggunaan kembang api dalam kapasitas besar tidak dikeluarkan. Sudah ada aturan dari Bapak Kapolri bahwa penggunaannya harus dibatasi dan berada di bawah pengawasan ketat,” ujarnya.

Selain faktor keselamatan, kebijakan tersebut juga didasari pertimbangan kemanusiaan. AKBP Ridho menyebutkan bahwa sejumlah kejadian darurat dan bencana di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera dan Aceh, menjadi perhatian serius kepolisian dalam menyikapi euforia perayaan tahun baru.

“Situasi tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, jajaran kepolisian diperintahkan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan larangan kembang api skala besar kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan material kembang api dalam jumlah besar tanpa standar pengamanan profesional sangat berisiko. Selain mengancam keselamatan jiwa, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau telah melakukan pendekatan langsung kepada para penjual kembang api, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan kampung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh penjual. Kembang api kecil untuk penggunaan terbatas masih diperbolehkan, namun yang berkapasitas besar jelas tidak diizinkan,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan selama perayaan malam tahun baru. Warga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan penggunaan kembang api skala besar yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan.

“Jika ditemukan hal-hal yang membahayakan, segera laporkan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.