Hadapi Porprov Kaltim 2026, KONI Bontang Usulkan Kenaikan Bonus Atlet

BONTANG — Kontingen Kota Bontang dipastikan siap ambil bagian dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026 yang akan digelar di Kabupaten Paser. Seiring dengan persiapan tersebut, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang mendorong adanya peningkatan bonus bagi atlet berprestasi dibandingkan ajang Porprov sebelumnya.

Ketua KONI Bontang, Jamaluddin, menyampaikan usulan agar besaran bonus atlet pada Porprov 2026 mengalami kenaikan dari Porprov 2022 yang digelar di Kabupaten Berau. Menurutnya, peningkatan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para atlet yang akan berlaga membawa nama daerah.

“Berharapnya sih bonus di tahun ini bisa naik, yang dari Porprov lalu Rp 50 juta per orang dalam kategori tunggal, di tahun ini bisa menjadi Rp 60 juta per orang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Sebagai gambaran, pada Porprov Berau 2022 lalu, atlet yang berlaga pada kategori ganda atau beregu menerima bonus sebesar Rp75 juta. Sementara untuk cabang olahraga beregu dengan jumlah atlet lebih dari dua orang, bonus yang diberikan mencapai Rp125 juta.

Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa pada Porprov 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk pembayaran bonus atlet dari seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan.

Dengan adanya rencana kenaikan bonus pada Porprov 2026, KONI Bontang memperkirakan kebutuhan anggaran bonus berada di kisaran Rp15 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan target perolehan medali dari sekitar 56 cabang olahraga yang direncanakan akan diberangkatkan.

“Untuk bonus sekitaran Rp 15 miliar cukuplah, kalau ada kenaikan 10 persen saja. Bisa itu naik di pemerintahan Neni – Agus Haris, sebab mereka sangat konsisten terkait olahraga,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.