Samakan Kedudukan Camat dengan BPD, Pemkab Kukar Perkuat Pengawasan Dana Desa 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat mekanisme pengawasan, terhadap pengelolaan keuangan desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) jelang tahun 2025. Langkah ini ditandai dengan penegasan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kini disetarakan kedudukannya dengan camat dalam pengawasan.

Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Desa Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Ia mengungkapkan bahwa penyetaraan peran ini, merupakan bagian integral dari upaya pengawasan desa.

​”Ini bagian dari kegiatan dalam rangka kita untuk bagaimana pengawasan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan ADD,” ungkap Taufik.

​Menurutnya, penegasan peran ini penting untuk memastikan seluruh program pembangunan, termasuk program unggulan daerah Kukar Idaman Terbaik, dapat berjalan sesuai harapan dan target. Selain itu rakor pengawasan desa ini, difokuskan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.

Penguatan peran BPD dan bimbingan dari auditor diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dan memaksimalkan pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat Kukar.

“Mudah-mudahan dengan rakor ini, baik dari Inspektorat maupun dari para auditor bisa memberikan bimbingan bagaimana cara memberikan pengawasan desa yang lebih baik,” tutup Akhmad Taufik.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.