Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual, DP3A Kukar Perluas Proteksi Hingga Tingkat Desa

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah serius, dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak berfokus di tingkat kecamatan, kini DP3A mulai memperkuat jangkauannya hingga ke level desa dan kelurahan.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengungkapkan bahwa perluasan jangkauan ini sangat krusial mengingat banyak kasus kekerasan terjadi di wilayah pelosok yang jauh dari akses informasi hukum.

Menurut Hero, fakta di lapangan menunjukkan hal yang memprihatinkan. Mayoritas pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukanlah orang asing, melainkan orang-orang terdekat di lingkungan korban.

​”Banyak kasus yang terjadi dilakukan oleh orang terdekat. Inilah mengapa kita masuk ke tingkat desa dan kelurahan, karena mereka berada di garda terdepan dan banyak yang tinggal di daerah jauh,” ujar Hero.

Hero menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang terbaru, kasus kekerasan seksual tidak lagi ada mediasi. Setiap temuan kasus wajib diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Hal inilah yang mendasari pentingnya edukasi hukum secara masif kepada warga desa.

“Sesuai aturan terbaru, kekerasan seksual tidak bisa dimediasi. Harus berproses secara hukum. Ini memerlukan energi dan effort yang besar dari semua pihak,” tegasnya.

Ia mengungkapkan ada beberapa tantangan yang sering dihadapi di lapangan, terutama pada keluarga prasejahtera. Seringkali, pelaku kekerasan merupakan tulang punggung keluarga.

​”Ini sebuah kompleksitas yang cukup urgen. Ketika pelakunya adalah tulang punggung keluarga, jika diproses hukum, maka sumber kehidupan keluarga tersebut bisa hilang. Namun, hukum tetap harus tegak untuk memproteksi anak-anak kita,” tambahnya.

Melalui penguatan di tingkat desa, DP3A Kukar berharap keluarga memiliki kemampuan proteksi dini dan pemahaman hukum yang kuat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus yang ditutupi hanya karena alasan ekonomi atau kedekatan keluarga.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.