DP3A Kukar Sebut Ada 198 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Selama 2025

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat angka kekerasan yang cukup memprihatinkan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 198 kasus kekerasan terjadi dengan berbagai kategori usia dan jenis kekerasan.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengungkapkan bahwa dari total data tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling mendominasi. “Kalau total kasus tahun 2025 kemarin ada sekitar 198 kasus, berdasarkan data, kekerasan fisik mencapai 44 kasus, kekerasan psikis 46 kasus, kekerasan seksual 57 kasus, dan kekerasan ekonomi 33 kasus,” ungkap Hero.

Ia menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak, harus menjadi perhatian serius khususnya terhadap masyarakat. Kondisi ini sebagai atensi bersama yang memerlukan langkah konkret dan cepat.

​”Ini cukup memprihatinkan kita, makanya upaya yang kita lakukan dengan mengajak komponen masyarakat untuk terlibat langsung, melakukan sosialisasi, dan pendekatan preventif terhadap kekerasan seksual ini,” tegasnya.

Sebagai langkah terhadap DP3A Kukar kini gencar melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah. Melalui tenaga teknis, para siswa diberikan edukasi mengenai gambaran dampak buruk kekerasan seksual serta cara-cara pencegahannya.

​Selain itu, DP3A juga mengandalkan Forum Anak sebagai garda terdepan. Hero menjelaskan bahwa anak-anak seringkali lebih nyaman bercerita atau curhat kepada teman sebaya, dibandingkan kepada orang dewasa.

“Kita melibatkan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, mereka yang lebih tahu kondisi teman-temannya. Saat ini mereka terus kita giatkan untuk bergerak,” tambah Hero.

​Kedepannya, DP3A Kukar berkomitmen untuk memperluas jangkauan pengawasan. Hero mendorong agar pembentukan Forum Anak tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten atau kecamatan. Tetapi merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kita dorong pembentukan ini sampai ke desa, jika semua sudah terbentuk, jejaring pengawasan kita akan sangat kuat. Selain itu, kita juga memperkuat forum perlindungan anak dan perempuan berbasis masyarakat,” tutup Hero.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.