TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), guna membahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, pada Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, beserta jajaran OPD Forum, ketua Bapemperda, jajaran anggota DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD. Kegiatan ini juga melibatkan perspektif ahli dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, akademisi, praktisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan syarat mutlak, agar sebuah peraturan daerah memiliki legitimasi sosial yang kuat. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan, benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin regulasi ini memberikan manfaat nyata bagi warga Kukar,” ungkap Abdul Rasid.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat membedah draf sejumlah aturan. Diantaranya Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Raperda Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Kemudian Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rasid berharap seluruh masukan yang telah dihimpun, dapat memperkaya substansi hukum sebelum raperda tersebut resmi disahkan.
“Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan tidak ada kendala teknis maupun sosial saat aturan ini mulai diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutup Abdul Rasid.
Penulis : Shavira Ramadhanita



