Tampung Aspirasi, DPRD Kukar Uji Publik 7 Raperda Strategis

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), guna membahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, pada Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, beserta jajaran OPD Forum, ketua Bapemperda, jajaran anggota DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD. Kegiatan ini juga melibatkan perspektif ahli dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, akademisi, praktisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan syarat mutlak, agar sebuah peraturan daerah memiliki legitimasi sosial yang kuat. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan, benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami ingin regulasi ini memberikan manfaat nyata bagi warga Kukar,” ungkap Abdul Rasid.

Dalam forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat membedah draf sejumlah aturan. Diantaranya ​Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia, ​Raperda Pencegahan Konflik Sosial, ​Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, ​Raperda Sistem Kesehatan Daerah, ​Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.

Kemudian ​Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Abdul Rasid berharap seluruh masukan yang telah dihimpun, dapat memperkaya substansi hukum sebelum raperda tersebut resmi disahkan.

“Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan tidak ada kendala teknis maupun sosial saat aturan ini mulai diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutup Abdul Rasid.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.