Polsek Loa Kulu Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite di Desa Jonggon Jaya

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di wilayah Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat (17/4/2026) malam lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BE (50), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. Ia kedapatan membawa ratusan liter BBM subsidi tanpa izin resmi, menggunakan sebuah mobil pribadi.

Kapolsek Loa Kulu, AKP H Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan kegiatan Ops BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekitar pukul 20.43 WITA. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Poros Jonggon.

“Karena gerak-gerik kendaraan tersebut mencurigakan, petugas kemudian menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hari Supranoto.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan 10 buah jeriken kapasitas 35 liter yang seluruhnya terisi penuh oleh BBM jenis Pertalite.

“Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti selang bening, corong, hingga unit air pump (pompa angin) besi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU di kawasan Jahab KM 14 dengan total harga Rp3,5 juta. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada seseorang dengan harga Rp12.500 per liter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 jeriken berisi Pertalite sebanyak 350 liter, 1 unit mobil Toyota Kijang Krista beserta STNK dan kunci, 1 buah selang bening dan corong merah muda, 1 unit air pump besi warna hijau, 3 jeriken kosong tambahan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Terlapor beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Hari Supranoto.

Penulis: Shavira Ramadhanita

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.