Pemkab Kukar Matangkan Arah Pembangunan 2027, Usulan Desa hingga Kecamatan Dipadukan

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merumuskan prioritas pembangunan tahun 2027 melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kutai Kartanegara, Senin (20/4/2026).

Forum ini menjadi titik temu berbagai usulan yang sebelumnya dihimpun dari desa, kelurahan, hingga kecamatan untuk kemudian diselaraskan dalam satu dokumen perencanaan daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan Musrenbang bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan momentum penting untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat tetap terakomodasi hingga tahap penganggaran.

Menurutnya, proses perencanaan pembangunan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat paling bawah hingga akhirnya dirumuskan di level kabupaten sebagai dasar penyusunan program perangkat daerah.

“Semua usulan dari desa, kelurahan, dan kecamatan kita rangkum untuk disinkronkan dalam Musrenbang kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya keselarasan antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Evaluasi dilakukan agar program yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Bupati mengakui, selama ini masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana yang disusun dengan implementasi di lapangan. Karena itu, Musrenbang dimanfaatkan sebagai ruang untuk mengoreksi sekaligus mempertajam arah pembangunan.

Hasil pembahasan dalam forum tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2027. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah.

Setelah RKPD rampung, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama DPRD untuk penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Pemerintah memastikan seluruh hasil Musrenbang tidak berhenti sebagai wacana, melainkan masuk dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran secara resmi.

Sebagai bentuk legitimasi, seluruh hasil kesepakatan Musrenbang telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para peserta forum. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan Kukar ke depan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.