Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pencurian di Masjid dan Rumah Warga

TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Masjid Sabilal Muttaqin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Perkara pencurian ini bukan yang kali pertama, namun terjadi sebanyak 3 kali pada rentang tanggal 21-25 Agustus 2025.

Muhammad Ansar, pengurus masjid melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga berupa satu unit amplifier, satu unit genset, uang di dalam kotak amal sebesar Rp 400 ribu serta satu lembar baju. Dengan total kerugian senilai Rp 10 juta. Kejadian terungkap setelah korban membuka rekaman CCTV masjid dan menemukan sosok pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi pencurian pada pukul 02.00 WITA.

Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai SO, pria berusia 30 tahun asal Balikpapan. Dalam pemeriksaan, SO mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari 10 kali di berbagai tempat, termasuk tiga kali di masjid tersebut.

“Saya apresiasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan kejahatan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Garangan Satreskrim Polsek Loa Janan dan dibantu oleh Sub Sektor Tahura. SO ditangkap saat sedang melakukan pencurian aki di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Kasus ini kini dalam penanganan lanjutan oleh Polsek Loa Janan, dengan pelaku dan barang bukti telah diamankan gunat proses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 Huruf 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.