Kasus Pencabulan Santri di Kukar, DPRD Kaltim Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Anak

SAMARINDA – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki oleh seorang ustaz berinisial MA (39) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai perhatian serius. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban.

“Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Boleh jadi seperti fenomena gunung es, terlihat sedikit di permukaan tapi lebih banyak yang tak terungkap,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Politisi PAN itu juga mengapresiasi langkah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang berhasil mendampingi korban sejak awal hingga kasus ini terbongkar.

Menurutnya, peran masyarakat sipil sangat penting dalam mendorong penegakan hukum serta menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, khususnya di pondok pesantren dan boarding school.

“Yang paling penting, anak-anak ini harus dipulihkan. Mereka adalah korban, dan negara wajib hadir melindungi,” tegas Darlis. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.