TENGGARONG – Polsek Loa Janan bersama dengan Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Tengah, Polda Kalimantan Tengah.
Pelaku bernama AM, diamankan di tempat persembunyiannya, yaitu kontrakan di Dusun Manunggal Jaya RT 12 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian yang melibatkan Tim Garangan Satuan Reskrim Polsek Loa Janan serta Tim Alligator Opsnal Polres Kukar.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-43/VIII/2025 yang diterbitkan oleh Polres Barito Tengah, pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 37 juta. Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Pihak kepolisian akan terus memperkuat koordinasi antar wilayah guna anggota berbagai tindak pidana dan melindungi dari kejahatan,” Ulungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan dan siap diserahkan ke Sat Reskrim Polres Barito Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Shavira Ramadhanita



