PASER – Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Sabu tersebut diketahui milik tersangka berinisial DBH yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian dalam kasus peredaran narkotika. Dari penanganan perkara itu, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 3,1 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar barang bukti dimusnahkan, yakni sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,77 gram. Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 0,33 gram disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur (Jatim) untuk memastikan kandungan narkotikanya.
“Barang bukti tersebut sebelumnya telah diuji oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotikanya,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air hingga seluruhnya hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Suradi, langkah pemusnahan tersebut merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara narkotika serta bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Polres Paser menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan serta pengawasan secara berkelanjutan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika,” tegasnya. (RK)



