Pemkab Kukar Terus Mematangkan Infrastruktur dan Ekonomi di RKPD 2027

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Memasuki hari kedua, fokus utama pembahasan pada penguatan pembangunan fisik dan akselerasi ekonomi daerah.

Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya membahas sektor sosial, kini giliran isu strategis infrastruktur yang dibahas tuntas.

“Tematik hari kedua terkait dengan infrastruktur, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Dafip, pada Kamis (12/2/2026).

Penyusunan dokumen ini pun dilakukan secara terbuka. Dengan menghadirkan lembaga masyarakat, organisasi profesi, hingga perwakilan dunia usaha. Masukan dan kritik konstruktif dari para pemangku kepentingan ini, dinilai sangat penting untuk menyempurnakan rancangan awal RKPD.

​Dafip menginginkan bahwa dokumen ini, tidak boleh hanya menjadi catatan administratif di atas kertas. Namun meminta agar dikawal dan dipastikan berdampak langsung kepada masyarakat.

Meskipun prioritas pembangunan sudah ditetapkan, Dafip menyebut harus tetap menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan berbagai isu strategis yang berkembang. Ia mengingatkan bahwa implementasinya harus realistis dan fleksibel terhadap kondisi keuangan daerah.

​Yakni dengan memilah program yang memberikan dampak langsung dan paling besar bagi masyarakat. Kemudian menyesuaikan rencana dengan potensi berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta menyelaraskan rencana kerja dengan pemerintah pusat dan provinsi, agar program prioritas dapat tercapai secara efektif.

Menghadapi tantangan pendanaan, Pemkab Kukar mendorong pola kerja gotong royong. Dukungan tidak hanya diharapkan dari APBD, tetapi juga melalui skema kolaboratif. Seperti melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta serta partisipasi aktif masyarakat.

​Saat ini, dikatakan Dafip, rincian program masih bersifat bertahap. Lantaran harus menunggu hasil musrenbang di 20 kecamatan, serta masukan dari DPRD. Seluruh masukan tersebut nantinya menjadi rumusan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

​”Sedangkan untuk urusan teknis, seperti pemeliharaan rutin infrastruktur, akan dibahas lebih mendalam pada tahap dokumen Renja di masing-masing perangkat daerah,” tutup Dafip.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.