Pemkab Kukar Targetkan Tiap Kecamatan Punya Juru Sembelih Halal Bersertifikat MUI

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menegaskan komitmen daerah dalam menjamin kehalalan produk hewani di Kukar. Dengan program sertifikasi bagi juru sembelih halal di seluruh kecamatan.

Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa program ini merupakan kerja sama erat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengharapkan adanya pendampingan dari pihak MUI yang sudah dilantik. Ini dilakukan agar dapat memberikan sosialisasi mendalam, mengenai kaidah dan proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam.

“Kalau sertifikasi halal yang dikeluarkan nanti sebenarnya dari MUI. Jadi kita bekerja sama dengan MUI juga,” ungkap Ahyani.

Lebih lanjut, program sertifikasi ini difokuskan pada juru sembelih, karena mereka adalah pelaku utama yang menentukan kehalalan hewan. Saat ini, banyak juru sembelih yang berpraktik tanpa sertifikat resmi, yang berarti proses penyembelihan yang dilakukan dikhawatirkan tidak memenuhi kaidah keislaman yang dipersyaratkan.

“Sertifikasi halal ini diperlukan, hampir untuk seluruh kecamatan. Minimal nanti satu kecamatan itu satu penyembelih halal yang sudah bersertifikat,” jelas Ahyani.

Target minimal satu juru sembelih bersertifikat di setiap kecamatan ini, bertujuan agar juru sembelih yang telah tersertifikasi dapat menjadi motivasi menyebarkan praktik penyembelihan syar’i kepada rekan-rekan juru sembelih lainnya.

Ahyani menekankan bahwa inti dari upaya ini adalah kepastian hukum syariah dalam praktik sehari-hari. “Yang kita inginkan adalah hewannya, yang disembelih oleh mereka itu diperlakuan sudah berdasarkan syariat agama yang kita lakukan, itu yang penting,” tutup Ahyani.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.