Tolak Retribusi DLHK yang Bebani Warga, DPRD Kukar Siap Koreksi Retribusi DLHK

TENGGARONG – DPRD Kukar menyoroti kebijakan pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan merespon dan mengoreksi setiap pungutan yang dinilai membebani masyarakat.

Ahmad Yani, menekankan bahwa prinsip utama dalam kebijakan daerah adalah menghindari penciptaan beban baru bagi warga. “Jangan dulu membuat sesuatu yang menciptakan bagian dari pada beban masyarakat,” ungkap Ahmad Yani.

Menurutnya, retribusi pada dasarnya sah-sah saja selama tujuannya jelas, yaitu untuk kepentingan bersama. Seperti memelihara kebersihan dan lingkungan, dan berfungsi sebagai pengembalian biaya operasional.

​”Kalau misalnya itu bukan menjadi beban tapi menjadi kewajiban dalam rangka memelihara kebersihan, memelihara lingkungan, saya rasa sah-sah saja selama masyarakat tidak keberatan,” jelasnya.

Namun, sikap DPRD akan berubah drastis jika kebijakan tersebut menuai protes. Yani memastikan DPRD akan segera bertindak jika muncul keluhan dari warga. “Tetapi kalau masyarakat keberatan, DPR akan merespon itu dan kita akan coba mempertanyakan,” tambahnya.

​DPRD Kukar menyatakan kesiapan untuk mengoreksi besaran tarif retribusi tersebut. Bahkan, jika pungutan itu dianggap tidak perlu atau terlalu mahal oleh masyarakat, DPRD tidak akan ragu untuk meminta peninjauan ulang.

Saat ini, DPRD Kukar mengambil posisi menunggu masukan. Ahmad Yani berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan daerah untuk membantu pembiayaan layanan kebersihan melalui retribusi yang wajar.

“Oleh karena itu kami DPRD menunggu kalo misalnya ada keberatan dari masyarakat. Tetapi kalau misalnya dianggap itu sesuai dengan tarif yang kira-kira retribusi memang menjadi kewajiban masyarakat itu silakan saja,” tutup Ahmad Yani.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor :

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.