Pemkab Kukar Siapkan Skema Kerja Fleksibel, ASN Dijadwalkan WFH Tiap Jumat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan berdampak pada layanan kepada masyarakat. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar tetap beroperasi normal.

“Layanan seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan Satpol PP tetap berjalan seperti biasa. Tidak boleh ada gangguan pelayanan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH hanya diterapkan pada perangkat daerah yang tidak memiliki fungsi pelayanan langsung. Sementara itu, sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau dengan sistem pengaturan khusus.

Saat ini, kebijakan tersebut masih menunggu pengesahan melalui surat edaran bupati sebelum resmi diberlakukan. “Jika surat edaran sudah ditetapkan, maka aturan ini akan segera diterapkan,” jelasnya.

Untuk menjaga produktivitas ASN, Pemkab Kukar akan memaksimalkan sistem pemantauan berbasis elektronik melalui e-kinerja. Setiap aktivitas pegawai wajib dilaporkan dan dievaluasi oleh atasan langsung.

Dengan sistem tersebut, pemerintah optimistis kinerja ASN tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menyebutkan secara prinsip daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Menurutnya, dari sisi teknis, Kukar tidak menghadapi kendala berarti dalam penerapan WFH karena dukungan infrastruktur jaringan yang telah menjangkau seluruh wilayah.

“Jaringan komunikasi sudah tersedia di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan, sehingga mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sektor tertentu seperti layanan kesehatan, sistem kerja akan disesuaikan melalui pembagian shift agar pelayanan tetap optimal.

Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kinerja aparatur tetap maksimal. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.