Fiskal Kukar Tertekan, Pemkab Perketat Belanja dan Dorong Pola Kerja Efisien

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan penyesuaian kebijakan, menyusul menyusutnya kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran 2026.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdampak langsung pada ruang gerak pembiayaan program pemerintah.

Dari sebelumnya mencapai Rp11,3 triliun, APBD Kukar kini turun menjadi Rp7,4 triliun. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya defisit anggaran sekitar Rp1,9 triliun.

“Dengan kondisi ini, ruang fiskal efektif yang dapat dimanfaatkan hanya berkisar Rp5,4 triliun,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah melakukan pengetatan belanja di seluruh sektor. Bahkan, sebagian besar anggaran yang tersedia telah terserap untuk belanja pegawai.

“Belanja pegawai mencapai sekitar Rp2,4 triliun, sehingga sisa anggaran untuk program pembangunan dan operasional menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kukar mendorong efisiensi menyeluruh, mulai dari kegiatan operasional hingga pelaksanaan program di lapangan.

Penghematan dilakukan pada berbagai aspek, seperti pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan alat tulis kantor, hingga pelaksanaan rapat secara internal untuk menekan biaya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung kinerja aparatur. Kegiatan yang memungkinkan, seperti pembinaan atau pendampingan, didorong untuk dilaksanakan secara daring guna menghemat anggaran.

“Pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan agar program tetap berjalan meski dengan keterbatasan,” katanya.

Sunggono juga menyebutkan, opsi penerapan pola kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) tengah dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi efisiensi.

Langkah ini dinilai dapat menekan biaya operasional, termasuk penggunaan listrik, air, dan kendaraan dinas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas.

“Pola kerja fleksibel bukan berarti mengendurkan disiplin. Kinerja tetap harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk lebih bijak dalam penggunaan fasilitas kantor sebagai bagian dari upaya penghematan. Menurutnya, kondisi fiskal yang terbatas harus dijadikan momentum untuk meningkatkan efektivitas kerja dan profesionalisme aparatur.

“Dengan keterbatasan ini, kita dituntut bekerja lebih efisien namun tetap produktif,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.