Pastikan Realisasi CSR, Komisi III DPRD Kukar Sidak PT Singlurus Pratama di Balikpapan

TENGGARONG – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor operasional PT Singlurus Pratama di Balikpapan. Kunjungan ini bertujuan memastikan perusahaan tambang tersebut memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di wilayah operasionalnya, khususnya Kecamatan Samboja.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, serta jajaran diterima langsung oleh Head of External Relations (ER) PT Singlurus Pratama, Anton. Dalam pertemuan tersebut, Farida mempertanyakan sejauh mana implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dirasakan langsung oleh warga.

“Kami ingin memastikan apakah program CSR sudah dilaksanakan dengan tepat sasaran, serta sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat Samboja. Sinkronisasi dengan pembangunan daerah juga sangat penting agar investasi ini selaras dengan kesejahteraan warga,” ungkap Farida.

Menanggapi hal tersebut, Anton selaku perwakilan PT Singlurus Pratama memberikan klarifikasi bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program CSR di wilayah terdampak. Ia menegaskan bahwa komitmen sosial perusahaan terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pihak kami sudah melaksanakan program CSR di daerah tersebut. Kami selalu berupaya agar kontribusi perusahaan dapat menyentuh berbagai sektor kebutuhan masyarakat di Samboja,” ujar Anton.

Anton juga menerima masukan dari DPRD untuk meningkatkan koordinasi, agar program ke depan lebih sinkron dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kukar akan terus melakukan pengawasan secara berkala, terhadap realisasi komitmen yang telah disampaikan oleh PT Singlurus Pratama. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap butir kesepakatan dan regulasi mengenai CSR benar-benar diimplementasikan di lapangan.

“Sehingga dengan ini dapat terciptanya harmonisasi yang ideal antara operasional industri tambang dengan kesejahteraan masyarakat di Samboja,” tutup Farida.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.