Operasi Pekat Mahakam 2026, Polsek Muara Kaman Sita Miras Ilegal di Sejumlah Kafe

TENGGARONG – Dalam menjaga ketertiban masyarakat, Polsek Muara Kaman melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari surat perintah operasi yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta arahan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat personel melaksanakan patroli rutin cipta kondisi di wilayah Kecamatan Muara Kaman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah kafe di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu, yang diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman keras yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin resmi,” ungkap IPTU Herwin.

Dari lokasi penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 12 botol bir merek Bintang, 8 botol anggur merah, 3 botol bir hitam, 4 botol minuman merek Atlas.

Pemilik usaha yang diketahui berinisial FA (41), warga Desa Muara Kaman Ulu, mengakui secara langsung bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi, dalam memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut.

“Saat ini, FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herwin.

Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digencarkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan peredaran miras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” tegas IPTU Herwin.

Atas perbuatannya pemilik usaha yang diketahui berinisial FA (41), terlapor disangkakan melanggar Pasal 32 ayat 1, 4, dan 5 Juncto Pasal 33 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.