TENGGARONG – Program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem akibat kehilangan pencari nafkah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E Noprianto, menyampaikan bahwa program tersebut terealisasi dalan rangkaian kegiatan Safari Ramadan yang dirangkai dengan peresmian Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan itu, diserahkan dua manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris pekerja dengan total santunan mencapai Rp42 juta.
Eko menjelaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja yang memiliki kerentanan ekonomi. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.
“Program ini bertujuan agar keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah tidak langsung jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang dinilai responsif dalam menangkap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
“Saya mengapresiasi bupati Kukar atas terselenggaranya program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini merupakan langkah nyata dalam upaya menekan kemiskinan,” katanya.
Menurutnya, program jaminan sosial juga dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk secara mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Eko menilai, meskipun tidak semua masyarakat dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, keberadaan santunan jaminan kematian dapat memberikan gambaran nyata manfaat perlindungan sosial bagi pekerja.
“Ini menjadi contoh bahwa tanpa bantuan pemerintah pun masyarakat sebenarnya bisa mendaftar secara mandiri. Harapannya ini bisa menjadi trigger bagi masyarakat untuk ikut terlindungi,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kukar secara bertahap. Pada 2026, cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 76 persen, dari posisi saat ini sekitar 53 persen.
Untuk mencapai target tersebut, sejumlah strategi disiapkan. Salah satunya melalui dukungan anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi lemah, agar dapat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, strategi non-anggaran juga diterapkan melalui kebijakan yang mendorong sektor usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan yang telah berjalan adalah kewajiban bagi proyek jasa konstruksi untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah saat ini sudah ada edaran yang mewajibkan proyek jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi salah satu upaya meningkatkan cakupan kepesertaan,” ungkapnya.
Dalam jangka panjang, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan Universal Coverage Jamsostek dapat mencapai 99,5 persen pada 2045.
Eko menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 34.
Karena itu, ia berharap seluruh pekerja dapat semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk melindungi diri dari berbagai risiko kerja di masa depan. (RK)



