Nasib Ponpes Tenggarong Seberang di Ujung Tanduk: Buntut Kasus Asusila Anak dan Pimpinan Ponpes

TENGGARONG – Masa depan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, kini berada di persimpangan. Menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat dan tengah diproses aparat penegak hukum. Berbagai pihak mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), hingga lembaga perlindungan anak kompak mendorong pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren, yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kukar, Kamis (18/6/2026). Forum tersebut melibatkan Kemenag Kalimantan Timur, Kemenag Kukar, aparat penegak hukum, DPRD Kukar, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini, menegaskan perlindungan santri menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Karena itu, setiap bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara serius.

Suasana rapat koordinasi yang membahas terkait kasus asusila di Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang. (Shavira/RadarKukar)

Menurutnya, hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung langkah evaluasi terhadap Ponpes Ibadurrahman. Termasuk rekomendasi pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan lembaga tersebut tidak mampu menjamin perlindungan peserta didik.

“Semua pihak sepakat menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Isnaini menjelaskan, kewenangan pencabutan izin operasional pesantren berada di tangan Kementerian Agama RI. Karena itu, hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Sembari menunggu keputusan tersebut, Ponpes Ibadurrahman dipastikan tidak diperkenankan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026/2027. Namun proses belajar mengajar bagi santri yang masih terdaftar tetap berjalan hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.

Selain Kemenag, dukungan terhadap rekomendasi penutupan juga datang dari DPRD Kukar. Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, menilai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan langkah tegas dari pemerintah.

Ia mengungkapkan DPRD Kukar telah menyampaikan sikap politik melalui kesepakatan lintas fraksi yang meminta Kementerian Agama mengambil tindakan terhadap keberadaan pondok pesantren tersebut.

Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah dan Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan di lingkungan Ponpes Ibadurrahman, Tenggarong Seberang. (Istimewa)

“Ini bukan kasus ringan. Karena itu kami berkomitmen mengawal prosesnya hingga ada keputusan yang jelas dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Meski demikian, Aini menekankan agar hak pendidikan para santri tetap menjadi perhatian. DPRD Kukar meminta pemerintah memastikan para santri yang masih aktif dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan selama proses evaluasi berlangsung.

Senada dengan DPRD, Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah, juga mendukung langkah-langkah yang mengedepankan perlindungan anak. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan pihaknya semata-mata berdasarkan pertimbangan perlindungan terhadap peserta didik.

“Kami memberikan rekomendasi sesuai tugas perlindungan anak. Untuk keputusan penutupan ataupun pencabutan izin merupakan kewenangan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Di tengah menguatnya dorongan pencabutan izin operasional, pihak pengelola pesantren memilih bersikap kooperatif. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ponpes Ibadurrahman, Ainul Khuri, menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Menurut Ainul, seluruh hasil rapat merupakan bagian dari mekanisme yang harus dihormati bersama. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada Kementerian Agama.

Plt Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang, Ainul Khuri. (Istimewa)

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Apa pun hasilnya, kami meyakini semua sudah menjadi ketentuan Allah. Kami menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan pihak berwenang,” katanya.

Ia memastikan pengelola pesantren tidak akan melakukan langkah yang bertentangan dengan proses yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, posisi pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman dijabat Ainul Khuri sebagai pelaksana tugas berdasarkan arahan Direktorat Pesantren Kementerian Agama. Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga sambil menunggu hasil evaluasi dan keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Dengan dukungan dari unsur legislatif, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta Kementerian Agama daerah, rekomendasi pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman kini tinggal menunggu keputusan Kementerian Agama RI. Keputusan tersebut akan menentukan apakah pesantren yang selama ini beroperasi di Tenggarong Seberang dapat terus melanjutkan aktivitasnya atau harus menghentikan operasional secara permanen.

BUKAN KEJADIAN PERTAMA KALI

Skandal kekerasan seksual ini memang bukan yang pertama kali dilakukan, namun berulang kali dan tercatat sebanyak 12 orang alumni santriwati yang berani bersuara. Mereka akhirnya memberanikan diri bahwa menjadi korban perbuatan keji eks pimpinan ponpes.

Mereka diduga menjadi korban pencabulan, pelecehan, hingga persetubuhan dengan dalih pendalaman ilmu agama, hingga ancaman di bidang akademik.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, membeberkan kronologi mendalam mengenai awal mula terkuaknya kasus yang melibatkan belasan alumni ini.

Menurutnya, penanganan kasus ini berjalan secara bertahap sejak akhir tahun lalu. Rina menjelaskan bahwa posko TRC PPA Kaltim pertama kali menerima aduan resmi dari para alumni pada tanggal 28 November 2025 lalu. Keberanian mereka ini muncul setelah kasus yang menimpa tujuh santri di ponpes tersebut, lebih dulu terungkap ke publik.

“Sebenarnya dari awal sih, pada saat kasus tujuh santri itu terungkap, ada beberapa santriwati menghubungi kami untuk speak up. Tapi mereka tidak mau melapor, awalnya hanya ingin speak up saja. Tidak mau melapor, jadi maunya ngobrol-ngobrol saja,” ungkap Rina.

Pihak TRC PPA Kaltim menghormati keputusan tersebut karena tidak bisa memaksakan korban yang belum siap secara mental untuk menempuh jalur hukum.

Sejalannya waktu, ruang aman untuk saling bercerita itu meluas ke sesama alumni dari berbagai angkatan. Hingga pada tanggal 28 November 2025, para alumni kembali menghubungi TRC PPA dan mengonfirmasi bahwa sebanyak 6 orang korban di antaranya telah resmi mengajukan laporan hukum, dengan didampingi oleh UPTD PPA Provinsi Kaltim.

Mirisnya, dari pengakuan para korban, ternyata mereka saling melihat dan mengetahui tindakan pencabulan serta persetubuhan yang dilakukan pelaku di satu tempat yang sama.

Berdasarkan hasil pendampingan intensif yang dilakukan oleh TRC PPA Kaltim, ditemukan adanya kesamaan pola atau modus operandi yang relatif sama pada setiap korban.

Terduga pelaku dinilai secara cerdik memanfaatkan posisi dan kedudukan tertingginya dalam struktur pondok pesantren, untuk mengintimidasi mental para santriwati.

Hubungan relasi kuasa yang terbangun selama bertahun-tahun ini membuat posisi para korban menjadi sangat lemah. Akibatnya, mereka tidak memiliki daya untuk menolak ataupun melakukan perlawanan saat dilecehkan.

Ditambah lagi, para korban dicederai ketakutan yang hebat akan kehilangan pendidikan serta kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan sekitar. Hingga memaksa mereka untuk bungkam selama bertahun-tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh korban 11 orang adalah perempuan yang merupakan alumni ponpes tersebut dalam rentang kelulusan dari tahun 2018 sampai 2024.

Mayoritas dari mereka mengalami kejadian tersebut saat sedang menjalani masa pengabdian di ponpes. Bahkan ada satu korban yang saat peristiwa terjadi masih berstatus di bawah umur.

Kini, sebagian dari korban diketahui sudah membina rumah tangga. Dukungan moral dari pihak keluarga pun mulai mengalir, di mana pada saat pelaporan ke pihak kepolisian. Korban tampak diantar dan didampingi langsung oleh suami mereka, yang juga merupakan alumni dari pondok pesantren yang sama.

“Sudah masuk tahap penyelidikan, sudah penyelidikan kepolisian,” tegasnya.

ANAK EKS PIMPINAN LEBIH DAHULU MENDEKAM

Pada periode Februari 2026 lalu, MAB yang merupakan anak eks pimpinan ponpes terlebih dahulu mendekam di hotel prodeo. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 santri laki-laki dan terindikasi penyimpangan LGBT. Dari periode 2023-2025, namun akhirnya mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Sudirman dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan sikap keluarga yang menolak putusan tersebut. Ia menyebut perkara ini bukan kejadian tunggal dan dugaan serupa pernah mencuat sejak 2021, namun saat itu belum berkembang karena minimnya laporan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan restitusi bagi para korban dengan nilai berbeda-beda, mulai dari puluhan juta rupiah. Terdakwa diberi waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.