TENGGARONG – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 8 lokasi berhasil diungkap. Total sebanyak 4 pelaku diamankan, 3 pelaku di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Aksi keempat pelaku berakhir pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi KT 3772 UU.
Saat itu, korban ingin mengunci motor yang diparkir di teras rumah. Namun akhirnya korban mendapati motor tersebut sudah tidak di tempat. Alhasil, korban pun langsung melakukan pencarian dengan menyisir sekitar rumah menggunakan mobil dan dibantu keluarga korban dengan sepeda motor.
Benar saja, di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Desa Batuah, tepatnya di KM 16, korban melihat motor yang dicuri dibawa oleh para pelaku. “Melihat motor korban didorong menggunakan kaki atau postep menggunakan sepeda motor metik, diiringi 2 motor lainnya tanpa plat nomor dengan total pelaku sebanyak 4 orang,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Mengetahui hal tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dibantu Piket Sub sektor Tahura Polsek Loa Janan dan masyarakat, berhasil mengamankan pelaku DW (32) beserta sepeda motor yang dicuri. Sementara 3 pelaku yang berstatus ABH berhasil melarikan diri ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepeda motor Honda Beat warna hijau dan sepeda motor Mio Smile warna merah yang merupakan hasil curian dihari yang sama.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan ketiga pelaku lainnya yang kabur berhasil diamankan oleh petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu,” lanjut Abdillah.
Dari tangan mereka, Polsek Loa Janan berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai merk hasil kejahatannya di 8 TKP. Diakui DW ia bertugas sebagai pemetik dan salah satu pelaku ABH selaku otak pencurian. Untuk 2 pelaku ABH lainnya bertugas untuk mendorong sepeda motor saat di TKP.
Total 8 lokasi yang menjadi lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku. Masing-masing 2 TKP di Kecamatan Loa Janan, 2 TKP di Kota Bangun, 2 TKP di Tenggarong dan 2 TKP di Sangasanga. Kini para pelaku dan barang bukti pun telah diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Afi



