SAMARINDA — Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak Februari 2026 memicu kekhawatiran serius di sektor layanan kesehatan, khususnya bagi rumah sakit rujukan.
Menanggapi kondisi tersebut, manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahrannie (AWS) Samarinda memastikan pelayanan kepada pasien tetap berjalan normal. Pasien dengan status PBI yang dinonaktifkan tetap akan diterima dan tidak boleh ditolak, meski rumah sakit dihadapkan pada risiko penolakan klaim biaya layanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, Nurliana Adriati Noor, menyebut rumah sakit berada dalam posisi yang tidak mudah. Secara aturan dan etika profesi, fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan. Namun di sisi lain, penonaktifan kepesertaan BPJS berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi rumah sakit.
“Rumah sakit memang tidak boleh menolak pasien. Tetapi ini menjadi kendala karena ketika kami melayani pasien yang sudah tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif, klaimnya pasti ditolak,” ujar Nurliana, Senin (9/2/2026).
Dokter yang akrab disapa Nana ini menjelaskan, persoalan penonaktifan PBI bukan hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi menjadi isu nasional yang dampaknya dirasakan langsung oleh rumah sakit. Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim, RSUD AWS menjadi tujuan akhir pasien dari berbagai kabupaten dan kota.
Menurutnya, situasi tersebut telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengungkapkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, telah menegaskan agar tidak ada pembatasan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan.
“Sudah disampaikan dan di-briefing oleh Pak Gubernur, tidak ada alasan untuk menutup akses layanan kepada masyarakat Kaltim. Ini menjadi wacana yang urgen untuk dibahas bersama Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Nana, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengalihan pembiayaan bagi eks peserta PBI ke skema pembiayaan daerah atau program GratisPol Kesehatan. Namun demikian, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur mekanisme tersebut secara jelas.
“Pada dasarnya kami akan menerima pasien. Tetapi memang harus dibahas bersama, karena kalau mereka sudah tidak punya kepesertaan BPJS, otomatis klaimnya akan ditolak. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa solusi,” kata Nana.
Ia menekankan bahwa rumah sakit berada dalam kondisi rawan secara keuangan apabila tidak ada kepastian regulasi, meskipun kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus dijalankan.
“Fungsi rumah sakit jelas, kami tidak menolak pasien, apalagi sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim. Mau ke mana lagi pasien pergi? Tapi ini perlu digarisbawahi, harus ada regulasi yang memastikan kondisi ini tidak menjadi hambatan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan Februari 2026. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan secara otomatis dinonaktifkan.
Meski demikian, masyarakat dengan status PBI nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.
“Kita juga sudah komikasikan untuk PBI yang nonaktif dengan Dinkes Kesehatan dan Dinas Sosial agar segera dapat di reaktivasi atau terakomodir melalui program GratisPol,” tutupnya. (RK)



