JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk X dan Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian kebijakan pengguna.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Meutya Hafid menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Ia menilai dua platform global, X dan Bigo Live, telah mengambil langkah konkret dalam menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara formal, tetapi juga diikuti dengan perubahan kebijakan dan sistem di masing-masing platform.
Platform X, misalnya, kini menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, perusahaan juga tengah menyiapkan sistem identifikasi untuk mendeteksi akun yang dimiliki pengguna di bawah umur, termasuk mekanisme penonaktifan yang mulai diberlakukan pada akhir Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menerapkan standar yang lebih ketat dengan menetapkan usia minimal pengguna 18 tahun. Platform tersebut juga memperkuat pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manual untuk memantau aktivitas pengguna.
Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai upaya nyata dalam meminimalisasi paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak di ruang digital.
Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang mengabaikan regulasi. Seluruh penyedia layanan digital diwajibkan menyesuaikan operasional mereka dengan aturan nasional yang berlaku.
“Kepatuhan adalah keharusan. Tidak ada ruang kompromi bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, sanksi administratif hingga tindakan tegas lainnya telah disiapkan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja sebagai pengguna aktif internet di Indonesia. (RK)



