Tak Sekadar Olahraga, Komunitas Minisoccer Hope4Fun Galang Dana untuk Pembangunan Masjid

SAMARINDA – Komunitas minisoccer asal Bontang, Hope4Fun, memanfaatkan kegiatan olahraga sebagai sarana berbagi. Melalui ajang fun game, mereka berhasil menghimpun donasi yang kemudian disalurkan untuk pembangunan masjid di wilayah Bontang Utara.

Kegiatan penggalangan dana tersebut dilaksanakan pada 17 Maret 2026 lalu dengan melibatkan anggota komunitas dalam pertandingan minisoccer santai. Selain menjadi ajang silaturahmi, momentum itu juga dimanfaatkan untuk mengajak partisipasi donasi.

Pengumpulan dana dilakukan secara langsung di lokasi pertandingan serta melalui platform media sosial komunitas. Hasil donasi kemudian disalurkan untuk mendukung pembangunan masjid di Jalan Gendang 5, RT 22, Kelurahan Bontang Baru.

Salah satu pengurus komunitas, Alfa, mengatakan bahwa konsep kegiatan dirancang sederhana agar mudah diikuti, namun tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi alasan pihaknya memilih metode penggalangan dana yang lebih praktis, sekaligus tepat sasaran.

“Kami melihat ada kebutuhan pembangunan masjid yang memang membuka donasi, sehingga kami langsung bergerak membantu melalui kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun sebelumnya, komunitas tersebut juga menyalurkan bantuan sembako kepada panti asuhan dari hasil kegiatan internal mereka.

Melalui berbagai aksi sosial tersebut, komunitas minisoccer ini berupaya membangun kepedulian di tengah aktivitas olahraga yang digeluti para anggotanya.

Ke depan, mereka berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. “Harapannya bukan hanya kebersamaan di lapangan, tapi juga kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.