JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti terkait aktivitas tambang yang diduga tetap berjalan meski izin telah dicabut.
Penahanan terhadap Samin Tan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan aktivitas pertambangan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Samin Tan disebut sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama dari operasional perusahaan tersebut. Permasalahan muncul lantaran aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung meskipun izin usaha pertambangan telah dicabut sejak 2017.
Penyidik menilai kegiatan tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah dalam kurun waktu cukup panjang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebagai bagian dari penanganan perkara, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun, dalam catatan sebelumnya, perusahaan terkait pernah dikenakan sanksi administratif dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,2 triliun.
Kasus ini juga berkaitan dengan langkah penertiban kawasan tambang di Murung Raya, termasuk penyegelan lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (RK)



