Menhut Cek Progres Penghijauan IKN, 1.800 Hektare Kawasan Direstorasi Jadi Hutan Tropis

NUSANTARA – Upaya pemulihan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dipacu. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, meninjau langsung perkembangan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) seluas sekitar 1.805 hektare yang kini dalam proses transformasi menjadi kawasan hutan hujan tropis.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, pada Sabtu (28/2/2026).

Kawasan yang direhabilitasi sebelumnya merupakan hutan tanaman industri dengan pola monokultur eukaliptus. Melalui program restorasi, areal tersebut kini ditanami beragam jenis pohon lokal dan endemik Kalimantan seperti meranti, gaharu, kapur, medang, nyamplung hingga nyatoh. Tanaman cepat tumbuh juga ditanam guna mempercepat pemulihan tutupan lahan.

Raja Juli menyebut, perubahan vegetasi dalam dua tahun terakhir menunjukkan hasil signifikan. Pertumbuhan pohon dinilai cukup pesat dan mulai mengundang kembali satwa liar, termasuk berbagai jenis burung.

“Kita melihat langsung perkembangan RHL yang dua tahun lalu masih didominasi tanaman monokultur. Sekarang sudah tumbuh beragam jenis pohon, bahkan mulai terlihat keanekaragaman hayati. Ini bagian dari komitmen menjadikan IKN sebagai kota hutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus mendukung pembangunan IKN dari sisi ekologis agar konsep forest city benar-benar terwujud.

Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud menilai kunjungan tersebut mempertegas komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ekosistem. Keseimbangan ini menjadi prinsip utama,” katanya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.