Jelang Lebaran, Pasokan Beras di Kutim Terkendali, Harga Mulai Turun

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan kebutuhan beras masyarakat tetap tercukupi hingga perayaan Idulfitri. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan ketersediaan stok dalam kondisi aman, sementara harga di pasaran mulai menunjukkan tren penurunan.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, usai melakukan inspeksi ke sejumlah distributor dan ritel modern di wilayah Sangatta dan sekitarnya.

Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, mengatakan pihaknya telah mengecek langsung persediaan di tiga gudang distributor utama. Dari hasil pengecekan, cadangan beras dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran.

“Stok dalam kondisi aman. Distribusi juga lancar, sehingga tidak ada indikasi kelangkaan,” ujarnya.

Selain pasokan yang stabil, harga beras premium dan medium di tingkat eceran juga mulai melandai dibanding pekan sebelumnya. Beras premium kini berada di kisaran Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp14.000 per kilogram.

Penurunan ini dipengaruhi masuknya masa panen di sejumlah daerah pemasok, terutama dari Sulawesi dan Jawa. Sebagai daerah konsumen, Kutim sangat bergantung pada suplai dari luar wilayah.

“Ketika di daerah produsen memasuki masa panen, harga otomatis terkoreksi. Itu yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, harga beras sempat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) akibat terbatasnya pasokan saat belum memasuki musim panen.

Untuk menjaga stabilitas, Disperindag Kutim terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas ketahanan pangan dan aparat kepolisian, guna memantau pergerakan harga serta distribusi bahan pokok di lapangan.

Pemerintah berharap kondisi ini tetap terjaga hingga Idulfitri, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tanpa kekhawatiran lonjakan harga maupun kelangkaan pasokan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.