JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik korupsi dalam ekspor produk turunan kelapa sawit jenis Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada 2022. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat negara dan pihak swasta.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan yakni LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN dan YSR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah manipulasi klasifikasi barang ekspor. Produk Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi disebut diekspor menggunakan kode HS yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu sawit.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga memanfaatkan dokumen peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum formal, tetapi tetap dijadikan rujukan dalam administrasi ekspor.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Selain untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, manipulasi klasifikasi itu juga diduga bertujuan mengurangi kewajiban biaya keluar, menekan pungutan sawit, serta menghindari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucap Syarief.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran imbalan dari pihak swasta kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelasnya.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit lanjutan.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP. (RK)



