Bahas Raperbup KKI, Dari Skema Asuransi Gagal Panen dan Plafon Naik Hingga Rp1 M

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat Kukar, melalui penyempurnaan regulasi permodalan. Dalam rapat pembahasan lanjutan draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kredit Kukar Idaman Terbaik Tahun 2026, di Ruang Rapat Sekkab Kukar, pada Kamis (16/4/2026).

Sekkab Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Fokus utama program ini adalah memberdayakan pelaku UMKM, sekaligus menjadi solusi dalam memberantas praktik rentenir di masyarakat.

“Perbup ini perbaikan atau penyempurnaan dari yang sebelumnya. Kita arahkan agar UMKM bisa naik kelas. Selain itu, sasaran kita perluas untuk petani, nelayan, peternak, dan yang terbaru adalah Koperasi Merah Putih,” ungkap Sunggono.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan nominal pinjaman. Jika sebelumnya bantuan modal dibatasi maksimal Rp50 juta, dalam draf terbaru plafon kredit melonjak drastis menjadi Rp500 juta.

“Sekarang bisa sampai Rp500 juta. Bahkan, jika kegiatan usahanya sangat layak dan visible, bisa mencapai Rp1 miliar. Namun, penilaian kelayakan besaran kredit tersebut tetap menjadi kewenangan teman-teman di Bankaltimtara sebagai pihak eksekutor,” tambahnya.

Menariknya inovasi lain yang menonjol dalam Kredit Kukar Idaman 2026 yakni fleksibilitas masa pelunasan atau tenor, terutama bagi sektor pertanian. Pemerintah merancang skema pembayaran yang menyesuaikan siklus panen.

“Menariknya, untuk kegiatan pertanian, pembayaran mungkin akan dilakukan saat mereka sudah panen. Bahkan, jika terjadi gagal panen atau puso, akan ada keringanan pelunasan yang mekanismenya mungkin melalui asuransi,” jelas Sunggono.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga mendiskusikan detail teknis. Mulai dari besaran subsidi bunga, persyaratan kreditor, hingga tenggang waktu pelunasan.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Bankaltimtara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan finalisasi draf dalam 1-2 hari ke depan.

“Kami bersepakat, mudah-mudahan minggu depan Perbup ini sudah bisa kita eksekusi untuk segera dilaksanakan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.