Ketua Komisi II DPRD Kaltim Tegaskan Penabrak Jembatan Mahulu Wajib Ganti Rugi

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian insiden penabrakan Jembatan Mahulu Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut tidak bisa lepas tangan dan wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul.

Dalam rapat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), DPRD hadir sebagai lembaga pengawas untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil rapat tersebut, DPRD menilai terdapat indikasi pelanggaran, terutama terkait operasional kapal milik PT Darma Lancar Sejahtera yang diduga tidak beroperasi sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.

Sabaruddin menilai pengaturan lalu lintas perairan, termasuk klasifikasi dan pergerakan kapal, seharusnya dapat dimonitor secara ketat oleh pihak terkait guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kita tidak mencari kambing hitam siapa yang salah atau siapa yang benar. Yang jelas, penabrak wajib hukumnya mempertanggungjawabkan dan mengganti kerugian,” tegas Sabaruddin.

Ia menjelaskan, penentuan besaran nilai ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik aset, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sabaruddin juga menyoroti kondisi fender jembatan yang mengalami kerusakan, di mana dari empat unit yang terpasang sebelumnya, kini hanya tersisa dua.

“Apakah empat fender itu semuanya ditabrak atau tidak, itu harus jelas. Kalau yang tersisa dua, berarti dua itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak, sementara sisanya akan dikaji lebih lanjut oleh PUPR,” jelasnya.

Menurutnya, Jembatan Mahulu merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi strategis sebagai penghubung utama aktivitas masyarakat Kalimantan Timur. Dengan jumlah penduduk mencapai jutaan jiwa dari 10 kabupaten/kota, keberadaan jembatan tersebut sangat menentukan kelancaran mobilitas, roda perekonomian, hingga aspek keselamatan publik.

“Bayangkan kalau jembatan itu sampai roboh. Bukan hanya bisnis yang terganggu, tapi juga keselamatan dan nyawa masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kaltim telah memberikan tenggat waktu kepada pihak penabrak untuk menunjukkan itikad dan langkah konkret pertanggungjawaban hingga awal Januari 2026. Jika belum ada kejelasan, DPRD membuka opsi untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Di sisi lain, Sabaruddin mengapresiasi langkah KSOP yang telah lebih dahulu memfasilitasi rapat koordinasi lintas pihak, mengingat agenda DPRD yang terbatas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.