SAMARINDA — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda memperketat pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam menyusul insiden tabrakan tongkang dengan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Salah satu langkah tegas yang akan dilakukan adalah melarang kapal bermuatan untuk bertambat dan berlabuh di area terlarang, terutama di sekitar jembatan dan alur pelayaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Samarinda, Senin (30/12/2025). Rapat itu melibatkan Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemilik kapal, agen dan operator pelayaran, asosiasi pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan.
Dalam forum tersebut, KSOP menekankan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kesimpulan pertama, kami akan mengeluarkan edaran bahwa semua kapal bermuatan tidak diperbolehkan tambat dan labuh di daerah terlarang, terutama yang dekat jembatan dan mengganggu alur. Ini demi keselamatan pelayaran,” ujar Mursidi.
Selain kebijakan larangan tambat, KSOP juga memaparkan kronologi insiden tabrakan tongkang dengan Jembatan Mahulu. Mursidi menjelaskan bahwa perairan Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, merupakan wilayah wajib pandu sehingga setiap kapal harus mendapat pendampingan saat melintas.
“Semua kapal wajib dilakukan pemanduan. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami akan melakukan penambahan eskor selain assist yang sudah ada,” jelasnya.
Pengamanan pelayaran juga akan diperkuat melalui patroli bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. KSOP turut menertibkan kapal-kapal yang berlabuh sebelum Jembatan Mahulu karena dinilai mengganggu manuver kapal yang hendak melintas.
Menurut Mursidi, insiden di Mahulu dipicu oleh kondisi jembatan yang sebelumnya telah dipenuhi kapal berlabuh. Kapal yang hendak melintas sebenarnya diarahkan untuk berbalik, namun derasnya arus Sungai Mahakam membuat kapal kehilangan kendali.
“Pada saat Jembatan Mahakam penuh, maka penggolongan di jembatan lain harus ditahan. Kemarin kapal memaksakan masuk ke Mahulu, sementara di Mahakam sudah penuh, sehingga terjadi kejadian tersebut,” ungkapnya.
Terkait pembatasan ukuran kapal maksimal 200 feet, Mursidi menilai ukuran tersebut relatif kecil jika dibandingkan tongkang batu bara yang rata-rata mencapai 300 feet. Karena itu, KSOP memilih opsi penambahan eskor pengamanan saat kapal melintas di bawah jembatan.
Ia juga menyinggung fasilitas pengaman jembatan. Saat ini, Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahkota belum dilengkapi fender, sementara untuk Jembatan Mahakam pembangunan fender direncanakan mulai Januari 2026. Untuk Mahulu, koordinasi lanjutan akan dilakukan bersama Dinas PUPR.
“Namun kapal tetap bisa lewat dengan catatan ada penambahan eskor agar pengamanan lebih maksimal,” katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pula bahwa pihak penabrak bertanggung jawab atas kerusakan jembatan dan wajib melakukan ganti rugi yang besarannya akan dihitung bersama BPUPR.
Menjawab isu dugaan muatan batu bara ilegal di wilayah Kutai Lama, Mursidi menegaskan bahwa seluruh jetty yang terdaftar di KSOP Samarinda telah mengantongi izin resmi. Ia menyebut terdapat sekitar 300 jetty berizin di wilayah kerja KSOP Samarinda, meliputi jetty batu bara, kayu, sawit, hingga docking kapal.
“Kalau kapal bisa berangkat dan kami terbitkan SPB dan SPBG, berarti seluruh dokumen muatan lengkap dan berasal dari jetty yang berizin. Sistem Inafornet tidak mengakomodir jetty ilegal,” tegasnya.
KSOP Samarinda, lanjut Mursidi, terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayaran.
“Kami menegaskan bekerja sesuai tupoksi. Penerbitan SPB dan SPBG dilakukan by system. Kalau tidak memenuhi ketentuan, otomatis tidak akan terbit,” pungkasnya. (RK)



